Kamis, 25 Juni 2015

Peraturan lompat jauh

Peraturan lompat jauh  

Awalan atau lintasan awalan lebar minimum 1,22 m dan panjang 30 s. d 40 m.
Panjang papan tolakan 1,22 m, lebar 20 cm dan tebal 10 cm
Pada posisi dekat dengan tempat pendaratan harus diletakkan papan plastisin untuk mencatat bekas kaki pelompat bila ia berbuat salah tolak dan harus ditanam sekurang-kurangnya 1 meter dari tepi depan bak pasir pendaratan
Lebar tempat pendaratan minimum 2,75 m, jarak antara garis tolakan sampai akhir tempat lompatan minimum 10 m. 
Permukaan pasir didalam tempat pendaratan harus sama tinggi atau datar dengan sisi atas papan tolakan. 
Bila peserta lebih dari 8 orang, tiap peserta diperbolehkan melompat sebanyak 3 kali, dan 8 pelompat dengan hasil lompatan terbaik, boleh melompat 3 kali lagi. Sedangkan apabila peserta hanya 8 orang atau kurang, semua peserta harus melompat 6 kali (giliran) melompat.
Cara mengukur, lompatan diukur dari titik bekas terdekat di bak pasir atau pendaratan yang dibuat oleh setiap bagian badan ke garis tolakan dalam posisi siku-siku terhadap garis tolakan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar