Kamis, 16 Juli 2015

Produk asuransi

a.    Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
 
b.    Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
 
c.    Produk Asuransi Kerugian
Asuransi Kebakaran
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kerangka Kapal
Construction All Risk (CAR)
Property / Industrial All Risk
Asuransi Customs Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kesehatan
dan lain lain
 
d.    Produk Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)


e.Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
 
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
 
g.    Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
 
h.    Obyek Pertanggungan    
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Mobil, kapal, pesawat, dll
Jiwa manusia, kesehatan, dll
Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Pengangkutan barang
dll
 
i.    SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)    
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar